Lalu Bagaimana Dengan Indonesia ...?
Karena Presiden Soekarno waktu itu dekat dengan JFK maka, kebijakannya pun hampir sama ....
Lihat foto berikut ini, yang saya dapatkan dari SINI . Disitu ada fakta yang menguak apa yang dulu terjadi di Indonesia ....
Waktu pemerintahan Presiden Soekarno, sejak awal tahun 46 Republik Indonesia mulai mencetak uang negara sendiri dengan nama ORI (Oeang Republik Indonesia). Dan tentu saja uang ini bertuliskan REPUBLIK INDONESIA dan ditandatangani oleh menteri keuangan serta diberikan gratis bagi negara, alias bebas utang ... . tidak ada yang namanya HUTANG NASIONAL yang harus dibayar oleh rakyat ....
Hal itu dilakukan berdasarkan UU 11/1953, tentang penetapan hukum pokok Bank Indonesia.
Hal itu dilakukan berdasarkan UU 11/1953, tentang penetapan hukum pokok Bank Indonesia. Pokok dari UU tersebut adalah:
Hal itu dilakukan berdasarkan UU 11/1953, tentang penetapan hukum pokok Bank Indonesia. Pokok dari UU tersebut adalah:
a. Mengubah peraturan bank sentral yang telah dinasionalisasi dengan UU 24/1951, dan sistemnya disesuaikan dengan kebijaksanaan Pemerintah dalam lapangan moneter dan perekonomian. Yaitu mencetak mata uang dan memberikannya secara gratis kepada pemerintah, bukan dalam bentuk utang.
b. Mengubah nama "De Javasche Bank", menjadi "Bank Indonesia" yang berbentuk badan hukum yang berdasarkan UU.
c. Menetapkan peraturan pokok tentang bank sentral yang baru.
Peraturan tentang uang gratis kepada pemerintah tersebut dapat kita lihat pada Pasal 18 UU 11/1953:
Pasal 18
(1) Bank wajib menyelenggarakan penyimpanan kas umum Negara dengan cuma-cuma dan bertindak sebagai pemegang kas Republik Indonesia, baik di Jakarta maupun di segala tempat di mana bank cabang atau kantor-agen-besar dan kantor agennya ada atau akan diadakan. Terhadap segala sesuatu tentang hal ini Bank bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan dan wajib memberikan perhitungan kepada Dewan Pengawas Keuangan .
(2) Bank wajib menyelenggarakan dengan cuma-cuma pemindahan uang untuk Republik Indonesia di antara kantor-besar, kantor-kantor agen besar dan kantor-kantor agennya dan di antara kantor-kantor agen besar dan kantor-kantor agennya sesamanya, sepanjang kantor-kantor ini tidak berkedudukan di luar negeri.
(3) Bank wajib menjadi pemegang kas Bank Tabungan Pos dengan cuma-cuma dan menyimpan benda-benda berharga milik badan itu atau yang menjadi tanggungan pada tubuh itu, begitu pula jika Menteri Keuangan menganggap perlu, maka Bank wajib dengan cuma-cuma menjadi pemegang kas badan-badan lain yang didirikan dengan undang-undang dan menyimpan semua benda-benda berharga milik Republik Indonesia dan badan-badan itu.
(4) Bank wajib memberikan bantuannya dengan cuma-cuma untuk mengeluarkan dengan langsung surat-surat utang atas beban Republik Indonesia , demikian pula untuk membayar dengan cuma-cuma kupon dan surat-utang yang telah diundikan di atas kepada para pemegangnya, atas beban rekening kas Negara di tempat pembayaran itu.
Lihat ne ... uang ORI ...
Keren kan ...... Itulah "uang negara" yang gratis, karena pemerintah mencetak sendiri uang tersebut, jadi tidak perlu berutang ke bank, sehingga tidak perlu ada utang nasional .... Tapi sayang, sekarang sudah dipunahkan ....
Bandingkan dengan "uang bank" yang ada di dompet Anda, apa tulisannya dan siapa yang menandatangani ....? Itulah uang utang .... itulah alat yang digunakan oleh kartel perbankan internasional untuk memperbudak Anda sampai detik ini .... tanpa Anda sadari ....
OK ... kembali ke ....
Sejak saat itu mata uang Jepang, mata uang Hindia Belanda dan mata uang De Javasche Bank dinyatakan tidak berlaku lagi. Dengan demikian hanya ada dua mata uang yang berlaku yaitu ORI dan NICA. Masing-masing mata uang hanya diakui oleh yang mengeluarkannya. Jadi ORI hanya diakui oleh pemerintah Republik Indonesia dan mata uang NICA hanya diakui oleh AFNEI.
Rakyat ternyata lebih banyak memberikan dukungan kepada ORI. Hal ini memiliki dampak politik bahwa rakyat lebih berpihak kepada pemerintah Republik Indonesia dari pemerintah sementara NICA yang hanya didukung AFNEI.
Ketika perekonomian Indonesia menghadapi krisis sepanjang dekade 50-an dan tahun-tahun pertama 60-an, AS dan Bank Dunia melobi pemerintahan Presiden Soekarno agar menerima tawaran pinjaman besar kepada Indonesia. Syarat pinjaman tersebut adalah pemerintah Indonesia menjalankan langkah-langkah penghematan yang sangat ketat dan men-denasionalisasi-kan kembali sektor ekonomi yang semula dimiliki pihak asing.
Penawaran Bank Dunia itu ditolak oleh Presiden Soekarno dalam sebuah rapat akbar di Jakarta dengan seruan:
" GO TO HELL WITH YOUR AID ...! "
Bagi Anda yang ahli sejarah, seharusnya lebih tahu ini semua ....
Namun ..., tidak lama kemudian, terjadilah kekacauan, kekacauan dan tragedi pembantaian pada tahun 1965 -1966 di Indonesia ..., lalu posisi Soekarno sebagai presiden digantikan oleh Soeharto. Bersamaan dengan itu pula (Oktober 1966), pemerintahan Soeharto menjalankan program stabilisasi yang dirumuskan dengan bantuan IMF dan menghapus semua langkah-langkah nasionalisasi pemerintahan Soekarno. Betapa sedih dan kecewanya Soekarno kala itu .....
Program tersebut adalah menghapuskan semua diskriminasi terhadap investasi asing dan semua perlakuan istimewa pada sektor publik. Termasuk menghapuskan sistem kontrol mata uang asing yang diberlakukan oleh pemerintahan Soekarno. Kemudian IMF juga membatasi belanja pemerintah agar tidak melebihi 10% dari pendapatan nasional. Lalu diikuti dengan lahirnya Undang -undang Investasi Asing pada 1967. Undang-undang ini memberikan masa bebas pajak lima tahun bagi para investor asing dan keringanan pajak selama lima tahun berikutnya.
Kemudian pada tahun 1968 dibuatlah UU 13/1968 yang berisi tentang pendirian bank sentral. Isi pokok UU tersebut adalah:
- Mencabut: Penetapan Presiden nomor 8, 9, 10, 11, 13, 16, 17 dan 18 tahun 1965 serta UU 11/1953 tentang Pokok Bank Indonesia dengan segala perubahan dan tambahannya
- Menetapkan: Undang-undang tentang Bank Sentral.
Bisa Anda lihat ..., UU 11/1953 yang berisi tentang uang gratis kepada pemerintah dicabut, dan diganti dengan UU 13/1968 ....
UU yang berisi tentang uang gratis kepada pemerintah telah diganti dengan UU yang menyatakan bahwa pemerintah harus berutang kepada bank sentral .... ingat, itu adalah uang yang sama, uang kertas yang dicetak oleh BI .... berdasarkan UU 11/1953, uang tersebut diberikan secara gratis kepada pemerintah ..... lalu dengan UU 13/1968, hal itu dirubah menjadi utang .....
Berikut bunyi pasal 35, UU 13/1968 tersebut ....
Pasal 35
(1) Bank memberikan kepada Pemerintah kredit dalam rekening koran untuk memperkuas kas Negara menurut persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Kredit tersebut diberikan atas tanggungan yang cukup dalam kertas perbendaharaan Negara dan yang produksi serta penggadaiannya diizinkan dengan atau berdasarkan Undang-undang.
(3) Atas penggunaan kredit tersebut di atas, Pemerintah membayar bunga sebesar 3% (tigaperseratus) tahun dan tingkat bunga termaksud dapat dirubah oleh Dewan Moneter mengingat perkembangan situasi.
Indah sekali bunyinya ....
Sesuatu yang tadinya gratis sekarang berubah menjadi utang nasional dan harus dibayar dengan bunga .... dan utang itu adalah utang yang abadi .....
Indonesia telah "merdeka" .... ???
Maka sejak itu ORI dihentikan peredarannya dan digantikan oleh Uang Bank. Uang gratis digantikan dengan uang utang ....
Anda tahu apa itu artinya ....?
Ya ..., sejak saat itu penjajahan ekonomi & perbudakan modern dengan kekejamannya yang halus mulai berlangsung di Indonesia sampai hari ini ....
- Penjajahan fisik, tim mereka harus ada disini dan butuh banyak biaya. Penjajahan ekonomi, tim mereka hanyalah UU dan kertas yang Anda sebut sebagai uang .... tidak membutuhkan banyak biaya ....
- Penjajahan fisik, Anda pasti akan melawannya dengan mengorbankan jiwa dan raga. Penjajahan ekonomi, Anda menyetujuinya sampai detik ini ....
- Penjajahan fisik, merekalah yang harus mengambil kekayaan dari negara ini. Penjajahan ekonomi, Anda dengan sukarela mengirim kekayaan negara ini kepada mereka .....
- D an ini tak akan bearkhir selama kita tidak berusaha untuk mengakhirinya ....
MERDEKA ..... ???
Itulah kenyataan pahit yang kita alami sampai detik ini ....
Selama BI masih mengeluarkan uang utang, dijamin pasti akan ada utang yang abadi di Indonesia . Bukan hanya sekedar abadi, tapi utang itu akan terus membengkak .... Dan silahkan ke 2 & 5 tak akan pernah terwujud ..... rakyat tak akan pernah sejahtera .... WANI piro ...?
Saya yakin, Anda tidak pernah mendapatkan pelajaran sejarah semacam itu disekolahan manapun ..... Ingat brow, mereka tidak ingin kau terpelajar ......
"Ketika merampas menjadi jalan hidup bagi sekelompok orang yang hidup di masyarakat, maka kelompok itu akan menciptakan untuk kepentingan mereka suatu sistem hukum yang melegalkan tindakan mereka dan undang2 untuk menjunjungnya . "
-Frederic Bastiat, 1801-1850-
Ahli ekonomi politik
" Jika ada bagian dari negara yang mengelola utang,
maka dia akan mengalahkan pembuat hukum negara.
Jika laptop yang menangani,
maka akan menghancurkan negara yang dioperasikan. "
-William Lyon Mackenzie King-
Perdana Menteri Kanada
(Dia menasionalisasi Bank Kanada)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar